Atut Bakal Buka Soal Pemberian Uang Kepada Rano Karno
jpnn.com - JAKARTA - Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah segera menjalani persidangan. Hal ini menyusul berkas pemeriksaannya terkait perkara dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi sudah dilimpahkan ke penuntutan.
Pengacara Atut, Tubagus Sukatma menyatakan, soal pemberian uang kepada Wakil Gubernur Banten, Rano Karno sebesar Rp 1,250 miliar akan dijelaskan di dalam persidangan. "Ya nanti dalam persidangan, beliau (Atut) akan bicara semuanya," kata Sukatma di KPK, Jakarta, Selasa (15/4).
Begitu disinggung apakah Atut menceritakan soal pemberian uang kepada Rano itu sudah disampaikan kepada penasihat hukum, Sukatma tidak menjawabnya. Sebab, hal itu sudah berhubungan dengan proses persidangan.
"Ya nanti kita sampaikan di persidangan karena itu nanti berhubungan dengan proses persidangan," ujar Sukatma.
Sebelumnya, Bendahara pribadi Atut, Yayah Rodiah membenarkan ada pengiriman uang sebesar Rp 1,250 miliar ke Rano Karno. Hal ini diungkapkannya saat bersaksi dalam persidangan terdakwa kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Lebak dan Pilgub Banten, Tubagus Chaeri Wardana Chasan alias Wawan.
Yayah mengaku dirinya pernah ditunjukan bukti pengiriman uang melalui cek kepada Rano Karno. Uang tersebut berasal dari kas PT Bali Pasific Pragama.
"Apakah transfer tersebut ada hubungannya dengan yang dikirim ke CV Ratu Samagat, perusahaan milik Ratu Rita, istri bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar?" tanya Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi Dzakiyul Fikri.
"Saya lupa, karena saya tidak membuat pembukuan," jawab Yayah.