Atut Pernah Minta Bantuan ke Akil Soal Pilkada
Seperti diberitakan, Wawan merupakan terdakwa kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Lebak dan Pemilihan Gubernur Banten di MK.
Dalam Pilkada Lebak, ia didakwa memberikan duit Rp 1 miliar untuk memenuhi permintaan Akil yang kala itu menjadi Ketua MK.
Tujuannya agar permohonan keberatan calon bupati dan Wabup Lebak Amir Hamzah-Kasmin untuk dilakukan pemungutan suara ulang dikabulkan MK.
Selain Pilkada Lebak, jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa Wawan memberi uang Rp 7,5 miliar kepada Aki. Duit ini untuk mengamankan kemenangan Ratu Atut Chosiyah-Rano Karno pada Pilgub Banten tahun 2011 yang digugat di MK. (gil/jpnn)