Atwari, Penculik Anggota PPK Bernama Nur Imama Menyerahkan Diri, Pengakuannya Mengejutkan
Ketika itu, mobil pelaku diadang beramai-ramai oleh masyarakat, hingga akhirnya Imama pun diturunkan.
Sementara Atwari berhasil kabur dengan mobilnya ke arah timur, tetapi identitasnya telah diketahui warga.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, polisi menjerat tersangka dengan pasal 328 KUHP tentang penculikan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," kata Widiarti.
Widiarti juga mengatakan bahwa Atwari telah memberikan pengakuan kepada penyidik soal alasan melakukan penculikan itu.
Menurut Widiarti, tersangka Atwari tega menculik Imama lantaran sakit karena perempuan pujaannya itu berkeluarga dengan laki-laki lain.
Sementara itu, anggota KPUD Sumenep Rafiqi mengatakan, meski terjadi penculikan terhadap salah seorang anggota penyelenggara Pemilu di Kecamatan Batang-Batang, tahapan pilkada daerah itu tidak terganggu.
Saat ini, Nur Imama juga telah bekerja kembali sebagaimana biasanya.(antara/jpnn)