Audit HIN, DPR Diminta Bentuk Pansus
Sabtu, 26 November 2011 – 14:20 WIB
"Akibatnya, besaran antara kewajiban dan hak yang seharusnya didapatkan oleh Negara menjadi pertanyaan besar saat ini. Padahal, jika audit rutin dilakukan maka hal itu tidak akan pernah terjadi. Karena BPK dengan sengaja sudah melalaikan dan menyimpangkan kewenangannya, akhirnya persoalan PT HIN menjadi berlarut-larut," paparnya.
Selain itu, IAW menilai BPK tidak menjalankan fungsinya dalam melakukan audit terhadap uang Negara. Padahal, sudah ada UU sebagai landasannya sejak 1973 dan kemudian direvisi Tahun 2006. BPK kata Iskandar, seharusnya melaksanakan perintah Undang-Undang nomor 15 tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.
"Jikalau BPK tidak segera melakukan pemeriksaan melalui Komite Etik seperti yang dilakukan oleh Komisi Yudisial dan Komisi Pemberantasan Korupsi maka publik akan semakin meragukan kredibilitas BPK," tandasnya.