Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Auditor BPK Praperadilankan KPK

Selasa, 17 Maret 2009 – 15:39 WIB
Auditor BPK Praperadilankan KPK - JPNN.COM
JAKARTA - Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Bagindo Quirino, mempraperadilankan KPK ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Alasan praperadilan ini, adalah bahwa penangkapan dan penahanan terhadap dirinya tergolong prematur tanpa didukung alat bukti yang cukup.

"Keterangan saksi tidak bisa jadi alat bukti oleh KPK untuk menahan klien kami. Jadi, secara materil alasannya belum cukup," ujar kuasa hukum Bagindo, Hilmar dan Sudjana Hasibuan, saat mendatangi KPK, Selasa (27/3).

Bagindo yang kini sudah dinonaktifkan sebagai auditor oleh BPK, sejak Kamis (19/2) ditahan di Lapas Cipinang oleh KPK dengan dugaan menerima uang suap Rp 650 juta, saat mengaudit proyek pelatihan dan sistem pemagangan Balai Latihan Kerja Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Depnakertrans) tahun 2004.

Korupsi yang kini membelit Bagindo ini merupakan kelanjutan kasus penyelewengan dana Anggaran Belanja Tambahan (ABT) di Depnakertrans, dengan terdakwa Kepala Subdit Pengembangan Sistem dan Inovasi Direktorat Produktivitas Ditjen Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas Depnakertrans, Taswin Zein.

JAKARTA - Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Bagindo Quirino, mempraperadilankan KPK ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Alasan praperadilan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close