Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Auditor BPKP Beber Kerugian Negara Akibat Korupsi e-KTP

Senin, 12 Maret 2018 – 22:39 WIB
Auditor BPKP Beber Kerugian Negara Akibat Korupsi e-KTP - JPNN.COM
Setya Novanto. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Suaedi membeber kerugian negara akibat korupsi e-KTP. Suaedi yang dihadirkan sebagai ahli pada persidangan terhadap Setya Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/3) mengungkapkan, BPKP berdasar permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menghitung kerugian negara akibat patgulipat dalam proyek e-KTP.

"Kami lakukan (penghitungan kerugian keuangan negara, red) atas permintaan penyidik KPK terkait e-KTP," kata Suaedi yang duduk di kursi saksi.

Suaedi menuturkan, penghitungan kerugian negara mencakup seluruh pengadaan barang dan jasa dalam realisasi e-KTP. Karena itu, penghitungan kerugian negara juga menjangkau pembayaran gaji untuk petugas di tingkat kecamatan dan kabupaten/kota.

“Unsur kerugian negara terdiri atas pengadaan blangko e-KTP, pengadaan hardware dan software, pengadaan sistem AFIS (automated finger identification system, red), jaringan komunikasi data, gaji help desk pendamping kecamatan dan kota. Maka kami dapatkan penghitungan kerugian negara," ujar Suaedi.

Menurut Suaedi, BPKP juga sudah meminta pendapat ahli. Antara lain ahli pengadaan barang dan jasa, ahli analisis material plastik, ahli pengadaan kartu chip, serta ahli komputer dan teknologi informasi.

Setelah melakukan penelusuran, BPKP menemukan unsur kerugian negara dalam proyek e-KTP sebesar Rp 2,3 triliun. "Berdasarkan hal-hal itu, hasil audit proyek e-KTP dari 2011 hingga 2012 mencapai Rp 2,3 triliun," ungkap Suaedi.

Dalam perkara itu, Novanto didakwa melakukan kongkalikong dalam proyek e-KTP yang dibiayai uang negara sebesar Rp 5,9 triliun. Mantan ketua DPR itu didakwa ikut kecipratan uang USD 7,3 juta dan arloji mewah dari kontraktor e-KTP.(rdw/JPC)

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atas dasar permintaan KPK telah melakukan penghitungan kerugian negara akibat korupsi e-KTP.

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close