Aulia Pohan Bebas Bersyarat, Pemerintah Anggap Wajar
Sabtu, 21 Agustus 2010 – 07:47 WIB
Sebelumnya mantan Deputi Gubernur Senior BI itu divonis tiga tahun penjara. Aulia mulai ditahan sejak 27 November 2008. Pada tahun 2009, pemerintah kemudian memberikan remisi selama satu bulan disertai remisi khusus selama 15 hari, saat lebaran. Tahun ini, Aulia kembali menerima remisi selama tiga bulan pada 17 Agustus lalu. Selain remisi, Aulia juga telah memperoleh asimilasi selama dua bulan, sehingga yang bersangkutan bisa meninggalkan tahanan dalam jangka waktu tertentu.
"Tapi malam harinya, terpidana harus tetap pulang ke Lapas. Permohonan asimilasi tersebut bisa dikabulkan jika yang bersangkutan sudah membayar denda dan uang pengganti, tidak terlibat kasus lain, serta ada penjamin seperti keluarga atau atasan yang mempekerjakan terpidana,?papar Dardiansyah. Dia melanjutkan, asimilasi itu diberikan, karena Aulia telah memenuhi syarat-syarat tersebut. Pernyataan Dardiansyah itu diperkuat Menkum dan HAM Patrialis Akbar. Dia menuturkan pembebasan bersyarat Aulia Pohan sudah dilakukan sesuai prosedur. "Itu (PB) dilakukan karena memang sudah waktunya," ujar Patrialis ketika ditemui di gedung Kemenkum dan HAM, kemarin.