Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Aung San Suu Kyi: Raih Nobel karena Perjuangkan Demokrasi, Kini Jadi Napi Korupsi

Rabu, 27 April 2022 – 19:04 WIB
Aung San Suu Kyi: Raih Nobel karena Perjuangkan Demokrasi, Kini Jadi Napi Korupsi - JPNN.COM
Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan pertemuan bilateral dengan State Counsellor Myanmar, Daw Aung San Suu Kyi (Daw Suu). Foto: Biro Pers Kepresidenan

jpnn.com, LONDON - Pengadilan Myanmar pada Rabu menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada Aung San Suu Kyi setelah memutuskan bahwa pemimpin yang dikudeta oleh militer itu bersalah dalam sejumlah kasus korupsi.

Hal itu diungkapkan oleh seorang sumber yang mengetahui perkara tersebut.

Peraih Hadiah Nobel berusia 76 tahun itu memimpin Myanmar selama lima tahun sebelum digulingkan dari kekuasaan lewat kudeta pada awal 2021. Dia didakwa dalam sedikitnya 18 kasus dengan total ancaman hukuman mencapai hampir 190 tahun penjara.

Hakim di ibu kota Naypyitaw menjatuhkan vonis tak lama setelah sidang dimulai, kata sang sumber yang menolak disebut namanya karena sidang tersebut digelar tertutup dan informasinya dibatasi.

Belum jelas apakah tokoh perjuangan Myanmar melawan kediktatoran militer itu akan dibawa ke sebuah penjara untuk menjalani hukuman.

Sejak ditangkap, Suu Kyi telah ditahan di sebuah lokasi rahasia. Pemimpin junta Min Aung Hlaing sebelumnya mengatakan dia tetap akan berada di sana setelah dijatuhi hukuman enam tahun pada Desember dan Januari dalam kasus yang lebih ringan.

Juru bicara pemerintah militer belum bisa dihubungi untuk dimintai komentar.

Kasus terakhir menuduh Suu Kyi menerima 11,4 kg emas dan pembayaran tunai sebesar 600.000 dolar AS (Rp8,64 miliar) dari mantan menteri kepala kota Yangon, Phyo Min Thein. Suu Kyi menyebut tuduhan itu "absurd".

Misi rezim kudeta Myanmar tercapai. Aung San Suu Kyi sang pejuang demokrasi kini resmi berstatus napi kasus korupsi

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News