Suu Kyi Masuk Penjara, Jaksa Agung dan Ketua MA Dihajar Amerika
jpnn.com, WASHINGTON DC - Amerika Serikat, Inggris, dan Kanada memberlakukan sanksi terhadap lebih banyak pejabat di Myanmar, satu tahun sejak militer Myanmar merebut kekuasaan dan menjerumuskan negara itu ke dalam kekacauan.
Aksi bersama oleh tiga negara tersebut, yang sebelumnya juga telah menjatuhkan sanksi kepada Panglima Tertinggi Min Aung Hlaing dan para anggota junta lainnya, menargetkan pejabat pengadilan yang terlibat dalam penuntutan terhadap pemimpin yang digulingkan Aung San Suu Kyi.
Menteri Luar Negeri AS Antony Blinken pada Senin (31/1) mengatakan tindakan terkoordinasi itu menunjukkan dukungan internasional untuk rakyat Myanmar dan akan "lebih meningkatkan akuntabilitas atas kudeta dan kekerasan yang dilakukan oleh rezim."
Ia merujuk pada hampir 1.500 orang yang tewas dan 10.000 orang ditahan oleh militer yang berusaha untuk memegang kendali di Myanmar.
Departemen Keuangan AS menambahkan total tujuh individu dan dua entitas ke daftar sanksi pada Senin. Mereka termasuk jaksa agung junta, Thida Oo, yang kantornya dikatakan telah membuat tuduhan bermotif politik terhadap Suu Kyi.
Suu Kyi diadili atas lebih dari selusin kasus. Sejauh ini, dia dijatuhi hukuman enam tahun penjara atas sejumlah tuduhan. Ia menyangkal semua tuduhan yang dikenakan padanya.
Departemen Keuangan AS juga mendaftarkan ketua Mahkamah Agung Myanmar dan ketua Komisi Anti-Korupsi, yang dikatakan juga terlibat dalam penuntutan terhadap Suu Kyi dan para pemimpin partai Liga Nasional untuk Demokrasi (NLD).
Berdasarkan tindakan itu, AS membekukan semua aset milik pihak-pihak yang berada dalam hitam itu. Selain itu, warga Amerika dilarang untuk berurusan dengan pihak-pihak tersebut.
"Selama rezim terus menyangkal suara demokrasi rakyat Burma, kami akan terus membebankan biaya pada militer dan pendukungnya," kata Presiden AS Joe Biden dalam sebuah pernyataan, Senin, saat mengutuk penguasa militer Myanmar.