Aura Kasih Diperiksa Polisi
Jumat, 02 April 2010 – 01:05 WIB
MAKASSAR- Artis cantik Aura kasih akhirnya memenuhi panggilan tim penyidik Unit IV Satreskrim Polwiltabes Makassar, Kamis (1/4). Pelantun "Mari Bercinta" diperiksa terkait kasus pidana penipuan dan penggelapan setelah dilaporkan pihak PT Debindo.
Laporan tersebut dilayangkan lantaran Aura Kasih tidak memenuhi kontrak perjanjian manggung pada acara "Gathering Bank Sulsel" tanggal 15 Januari 2010 lalu. PT Debindo melakukan perjanjian kerjasama dengan Aura Kasih yang bernaung di bawah Manajemen Artis Millionaires Club Jakarta. Namun, dengan pembatalan show sepihak dari Aura Kasih itu, pihak Debindo merasa menanggung kerugian Rp2 miliar lebih.
Sehingga dalam mediasi awal, pihak Debindo menuntut penyanyi yang bernama lengkap Sanny Aura Syahrani sebesar Rp2 miliar. Namun, setelah negosiasi Aura Kasih hanya diminta memberi biaya ganti rugi ke Debindo Rp200 juta. Lantaran tidak mematuhi kesepakatan, Aura Kasih akhirnya dilaporkan ke Polwiltabes Makassar.
Pengacara Aura Kasih yang ditemui seusai pemeriksaan, Irwan Irawan mengatakan, kliennya tidak memenuhi panggilan pertama lantaran menderita sakit dehidrasi atau kekurangan cairan dan mendapatkan perawatan di RS Pondok Indah Jakarta. Menurut Irwan, kliennya memang telah menerima uang panjar dari Debindo sebesar Rp48 juta untuk sekali show pada acara "Gathering Bank Sulsel" tanggal 15 Januari 2010 di Ball Room Clarion Hotel and Convention Makassar.