Aura Kasih Diperiksa Polisi
Jumat, 02 April 2010 – 01:05 WIB
Mengenai tuntutan ganti rugi sebesar Rp200 juta, dan tiga kali show gratis Aura Kasih di Makassar, secara tegas ditolak Irwan. Alasannya, setelah dilakukan pertemuan dengan pihak manajemen Aura Kasih, tuntutan tersebut dinilai tidak berdasar dan terlalu mengada-ada.
Sementara Penasihat Hukum PT Debindo Mega Promo, Yasser S Wahab mengatakan, akibat perbuatan Aura Kasih yang tidak mematuhi kontrak show pada acara "Gathering Bank Sulsel", kliennya telah menderita kerugian sebesar Rp2.126.860.000. Berdasarkan fakta hukum tersebut, kata dia, pihaknya menilai perbuatan terlapor tersebut telah memenuhi kualifikasi unsur delik pidana.
Menurut Yasser, perbuatan Aura Kasih yang telah memperdaya pelapor dengan serangkaian kata-kata bohong yaitu menyanggupi untuk tampil sebagai penyanyi dalam acara Gathering Bank Sulsel, sehingga pelapor kemudian menyerahkan sejumlah uang miliknya serta menyediakan fasilitas yang diminta.