Australia Akan Cabut Kewarganegaraan Teroris
Perdana Menteri Australia Scott Morrison mengusulkan sebuah rancangan undang-undang (RUU) baru untuk mempermudah pencabutan status kewarganegaraan para terpidana terorisme.
Berdasarkan aturan UU saat ini, Pemerintah Australia hanya diperbolehkan mencabut kewarganegaraan terpidana yang dijatuhi hukuman minimal enam tahun penjara.
"Kami akan menghapus persyaratan tersebut," kata PM Morrison, hari Kamis (22/11/2018).
"Cukup dengan menjadi terpidana pelanggaran terorisme."
"Bahasa hukum saat ini kami anggap tidak realistis dan seharusnya mencerminkan ancaman nyata dari mereka yang terlibat dalam kegiatan ini," kata PM Morrison.
Melalui RUU tersebut pemerintah juga bermaksud mengubah batasan bagi penghapusan kewarganegaraan Australia.
"Menteri terkait hanya perlu yakin bahwa bahwa yang bersangkutan memiliki statu kewarganegaraan lain. Ini perubahan dari standar yang ada saat ini," katanya.
"Kami akan meninjau semua kasus di dalam negeri dan di luar negeri terkait hal ini," tambahnya.