Australia Akui Bukti Umur Dalam Kasus Nelayan RI Ali Yasmin Tidak Kuat
Kejaksaan Australia mengakui bukti yang digunakan untuk menentukan nelayan Indonesia Ali Yasmin sudah dewasa dan bukan lagi di bawah umur tidak dapat diandalkan. Bukti itu dipakai dalam kasus penyelundupan manusia yang menjerat Ali Yasmin 5 tahun tahun penjara. Kini pengadilan di Australia mempertimbangkan apakah akan membatalkan hukuman tersebut.
Ali dihukum penjara pada tahun 2010 selama lima tahun di penjara super ketat di Australia Barat, meskipun ada dokumen yang menunjukkan dia masih berumur 13 tahun pada saat ditangkap.
Dia berasal desa nelayan di Pulau Flores, dan direkrut sebagai juru masak pada perahu penyelundup manusia. Perahu itu dihentikan otoritas Australia saat mengangkut 55 warga Afghanistan di dekat Ashmore Reef pada Desember 2009.
Kini Ali berupaya hukumannya dibatalkan melalui mengadilan banding. Upaya ini dianggap ujian bagi 14 orang Indonesia lainnya yang sudah dibebaskan bersama Ali tahun 2012 oleh Jaksa Agung Nicola Roxon saat itu karena adanya keraguan tentang umur mereka.
Kebijakan Commonwealth saat itu menyatakan setiap awak perahu penyelundup manusia yang masih di bawah umur harus dikembalikan, bukannya menghadapi dakwaan hukum.
Dalam persidangan di Pengadilan Banding Australia Barat hari Selasa (21/2/2017), Kate Gregory dari Kejaksaan Australia mengatakan bukti yang menyebutkan Ali berumur lebih 18 tahun pada saat kasusnya di sidangkan waktu itu, "tidak kuat". Artinya, bukti-bukti itu berasal dari sumber yang tidak dapat diandalkan.
Setelah ditangkap pada 2009, Departemen Imigrasi menemukan Ali masih anak-anak. Tapi hal ini ditolak oleh Kepolisian Australia yang menggunakan hasil X-ray pergelangan untuk menentukan bahwa Ali orang dewasa.
Dia kemudian diputus bersalah meskipun ada dokumen akte kelahiran dan Kartu Keluarga dari Indonesia yang menyebutka usianya baru 13 tahun pada saat ditangkap.
Kejaksaan Australia mengakui bukti yang digunakan untuk menentukan nelayan Indonesia Ali Yasmin sudah dewasa dan bukan lagi di bawah umur tidak dapat
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
- ABC Indonesia
Dunia Hari Ini: Menang Pilpres, Donald Trump Lolos dari Jerat Hukum
Selasa, 26 November 2024 – 22:49 WIB - ABC Indonesia
Dunia Hari Ini: Kelompok Sunni dan Syiah di Pakistan Sepakat Gencatan Senjata
Senin, 25 November 2024 – 23:54 WIB - ABC Indonesia
Dunia Hari Ini: Tanggapan Israel Soal Surat Perintah Penangkapan PM Netanyahu
Jumat, 22 November 2024 – 20:33 WIB - ABC Indonesia
Dunia Hari Ini: Warga Thailand yang Dituduh Bunuh 14 Orang Dijatuhi Dihukum Mati
Kamis, 21 November 2024 – 23:16 WIB
- Humaniora
Besok, Presiden Prabowo Sampaikan Realisasi Kenaikan Gaji Guru, PNS & PPPK Makin Makmur
Rabu, 27 November 2024 – 16:48 WIB - Pilkada
Elektabilitas Unggul di Tiap Survei, Herman Deru Optimistis Memenangkan Pilkada Sumsel 2024
Rabu, 27 November 2024 – 13:25 WIB - Pilkada
Jubir: Pram-Doel Meraih 55 Persen, Ini Kemenangan Warga Jakarta
Rabu, 27 November 2024 – 15:01 WIB - Politik
Quick Count Indikator Politik Pilkada Kabupaten Bandung: Sahrul - Gun Gun Unggul dari Dadang - Ali
Rabu, 27 November 2024 – 17:44 WIB - Hukum
Pentolan KKB Pembunuh Personel Satgas Elang Berani Nongol di Warung Depan Polres
Rabu, 27 November 2024 – 13:43 WIB