Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Australia Bakal Berlakukan Denda Jutaan Dolar untuk Penyebar Hoaks

Rabu, 28 Juni 2023 – 23:45 WIB
Australia Bakal Berlakukan Denda Jutaan Dolar untuk Penyebar Hoaks - JPNN.COM
Undang-undang yang diusulkan akan memberdayakan ACMA untuk membuat dan menegakkan standar industrinya sendiri tentang misinformasi dan disinformasi. (RN)

Pemerintah Australia mengusulkan agar 'platform online' yang menyebarkan misinformasi dapat menghadapi ancaman denda jutaan dolar lewat sebuah undang-undang, sekaligus memperkuat wewenang pengawas media.

Lembaga Australian Communications and Media Authority  (ACMA) akan dipersenjatai dengan kewenangan untuk meminta 'platform' digital agar menyimpan catatan-catatan terkait misinformasi dan disinformasi, serta menyerahkannya jika diminta.

Menteri Komunikasi Michelle Rowland mengatakan, "pada dasarnya berarti regulator dapat melihat apa yang dilakukan platform dan tindakan apa yang mereka ambil untuk memastikan kepatuhan mereka."

ACMA juga meminta mereka dan pelaku media lainnya untuk mengembangkan "practice code" atau kesepakatan aturan praktik media, yang mencakup langkah-langkah untuk memerangi informasi yang salah.

Pelanggaran yang dilakukan terancam terkenan denda hingga A$2,75 juta dolar atau 2 persen dari omzet perusahaan global, tergantung mana yang lebih besar.

ACMA juga akan diberdayakan untuk menciptakan dan menerapkan standar industrinya sendiri.

Baca Juga:

Hukuman karena melanggar standar dapat membuat perusahaan membayar hingga A$6,8 juta atau 5 persen dari omzet global mereka.

Kekhawatiran terkait kebebasan berbicara

Menteri komunikasi di pihak oposisi, David Coleman, menyoroti beberapa kekhawatiran tentang rancangan undang-undang baru, menyebutnya sebagai "bidang kebijakan yang rumit dan jangkauan pemerintah yang berlebihan harus dihindari".

'Platform online' yang menyebarkan misinformasi dapat menghadapi ancaman hukuman jutaan dolar di bawah undang-undang baru yang diusulkan pemerintah, sekaligus akan memperkuat wewenang pengawas media Australia

Sumber ABC Indonesia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close