Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Australia Hapus Undang-undang Praktek Sihir

Selasa, 20 Agustus 2013 – 00:34 WIB
Australia Hapus Undang-undang Praktek Sihir - JPNN.COM

jpnn.com - DISNEY - Pemerintah negara bagian Northern Territory, Australia, menghapus undang-undang berusia ratusan tahun yang melarang ramalan tarot dan sihir.

Kajian undang-undang yang dilakukan belum lama ini menunjukkan bahwa Undang-Undang Sihir, yang disahkan pada 1735 dan diadopsi dari Inggris, masih ada di dalam sistem hukum Australia.

Berdasarkan lansiran abconline (18/8), dalam undang-undang tersebut menyebutkan siapapun yang mengeluarkan mantra atau meramal masa depan bisa dijatuhi hukuman penjara satu tahun.

Para pelanggar undang-undang juga bisa dijatuhi hukuman berupa dilempari dengan sayur-mayur.

Jaksa agung Northern Territory, John Elferink, mengatakan sanksi pelanggaran undang-undang tidak sesuai dengan perkembangan zaman.

"Orang bisa melihat masa lalu dan menyembuhkan hal-hal yang perlu disembuhkan," kata Jaksa agung Northern Territory, John Elferink.

"Sanksi itu tak sesuai dengan praktik hukum modern. Saya tentu tak bisa melihat seorang peramal tarot dibawa ke pasar dan kemudian dilempari dengan aneka sayur-mayur atau meringkuk di penjara selama satu tahun," lanjut Elferink.

Para peramal tarot di Northern Territory menyambut baik keputusan negara bagian menghapus Undang-Undang Sihir.

DISNEY - Pemerintah negara bagian Northern Territory, Australia, menghapus undang-undang berusia ratusan tahun yang melarang ramalan tarot dan sihir.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close