Australia Minta Stop Berita Bali Nine
Selasa, 16 Februari 2010 – 17:24 WIB
Mereka yang divonis mati itu adalah Scott Anthony Rush, Myuran Sukumaran, Andrew Chan, Tan Duc Tanh Nguyen, Si Yi Chen, dan Matthew James Norman. Kelompok ini juga dikenal dengan sebutan kelompok Melasti.
Dalam proses hukum selanjutnya, tiga terpidana itu batal dihukum mati. Mengingat hukuman mereka dikurangi menjadi seumur hidup. Mereka adalah Tan Duc Thanh Nguyen kelahiran Filipina, Si Yi Chen kelahiran Cina dan Matthew James Norman
Sementara tiga terpidana lainnya, tengah mengajukan melakukan upaya Peninjauan Kembali (PK) di MA terkait hukuman mereka. Masyarakat Australia menilai hukuman mati tidak manusiawi.