Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Australia Perketat Aturan, Dilarang Berkumpul Lebih Dari Dua Orang

Senin, 30 Maret 2020 – 21:19 WIB
Australia Perketat Aturan, Dilarang Berkumpul Lebih Dari Dua Orang - JPNN.COM
Pemerintah Australia mengumumkan pengetatan aturan social distancing sehingga mulai saat hari ini warga hanya boleh bertemu maksimal dua orang di tempat umum. (ABC Gold Coast: Dominic Cansdale)

Untuk New South Wales, dengan ibukota Sydney, Premier Gladys Berejiklian menyatakan pihaknya akan menindak tegas siapa saja yang melanggar aturan pembatasan dua orang mulai Senin (30/3).

Premier ACT di Canberra, Andrew Barr menjelaskan ada dua fase penerapan aturan ini, yaitu tahap peringatan dan kemudian tahap pemberian denda.

Di Tasmania, Premiere Peter Gutwein memastikan aparat polisi menegakkan aturan tersebut.

"Anda bisa ditangkap. Anda akan dituntut dan dipanggil aparat," katanya.

Masih bolehkah keluar rumah?

PM Morrison menjelaskan tentang empat alasan utama yang masih dibolehkan untuk meninggalkan rumah, yakni:

  • Berbelanja kebutuhan pokok, termasuk keperluan untuk mengisi waktu selama tinggal di rumah
  • Untuk kepentingan medis atau perawatan seseorang
  • Berolahraga, sepanjang mengikuti aturan tidak lebih dari 2 orang dalam satu kelompok
  • Pergi untuk bekerja atau sekolah, jika memang tidak dapat bekerja dari rumah atau belajar secara jarak jauh.

Pandemi virus corona

Australia Perketat Aturan, Dilarang Berkumpul Lebih Dari Dua Orang
Ikuti laporan terkini terkait virus corona dari Australia dalam Bahasa Indonesia.

 

Bagaimana jika rumah dihuni lebih dua orang?

PM Morrison menekankan aturan pembatasan dua orang tidaklah berlaku untuk penghuni rumah.

Jadi keluarga yang anggotanya lebih dari dua orang tidak kena aturan ini.

Australia semakin memperketat aturan menjaga jarak antar individu sebagai upaya menekan angka penularan virus corona

Sumber ABC Indonesia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close