Australia Sepakat Bayar Gugatan 700 M Kepada Tahanan Pulau Manus
Para pencari suaka yang diduga mengalami kerugian fisik dan psikologis di Pulau Manus antara tahun 2012 dan 2016 mengatakan bahwa mereka "akhirnya didengar" setelah Pemerintah Australia setuju untuk membayar kompensasi sebesar $ 70 juta (atau setara Rp 700 miliar).
Kelompok tersebut menuduh Pemerintah Australia melanggar kewajiban untuk merawat dengan menahan mereka dalam kondisi yang tidak memenuhi standar Australia.
Selama masa penahanan mereka, juga terjadi kerusuhan yang mengakibatkan kematian seorang pencari suaka dan luka serius pada tahanan lainnya.
Mereka juga mengklaim bahwa mereka dipenjarakan secara salah setelah Mahkamah Agung Papua Nugini memutuskan bahwa penahanan mereka ilegal.
Sidang di Pengadilan Tinggi Victoria yang digelar melawan Pemerintah Australia dan perusahaan sekuriti ‘Transfield’ serta G4S, yang telah tertunda selama beberapa bulan, sedianya dimulai hari Rabu (14/6/2017) dan diperkirakan berjalan selama enam bulan.
Firma hukum ‘Slater and Gordon’, yang mengajukan gugatan tersebut, percaya bahwa gugatan ini seharusnya menjadi sidang penahanan imigrasi terbesar yang pernah ada di Australia.
Ketika sidang dimulai, perwakilan hukum pihak penggugat mengatakan kepada pengadilan bahwa mereka telah mencapai kesepakatan untuk menyelesaikan kasus tersebut.
Kesepakatan prinsipal, yang tunduk pada persetujuan pengadilan, itu akan mencakup pembayaran biaya hukum penggugat, yang sampai saat ini lebih dari $ 20 juta (atau setara Rp 200 miliar).
Para pencari suaka yang diduga mengalami kerugian fisik dan psikologis di Pulau Manus antara tahun 2012 dan 2016 mengatakan bahwa mereka "akhirnya didengar" setelah Pemerintah Australia setuju untuk membayar kompensasi sebesar $ 70 jut
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
- ABC Indonesia
Dunia Hari Ini: Tanggapan Israel Soal Surat Perintah Penangkapan PM Netanyahu
Jumat, 22 November 2024 – 20:33 WIB - ABC Indonesia
Dunia Hari Ini: Warga Thailand yang Dituduh Bunuh 14 Orang Dijatuhi Dihukum Mati
Kamis, 21 November 2024 – 23:16 WIB - ABC Indonesia
Rencana Australia Membatasi Jumlah Pelajar Internasional Belum Tentu Terwujud di Tahun Depan
Selasa, 19 November 2024 – 23:46 WIB - ABC Indonesia
Dunia Hari Ini: Konvoi Truk Bantuan Untuk Gaza Dijarah Kelompok Bersenjata
Selasa, 19 November 2024 – 22:55 WIB
- Pilkada
Periksa Cagub Bengkulu Menjelang Masa Tenang, KPK Disebut Terima Orderan
Minggu, 24 November 2024 – 12:35 WIB - Humaniora
Potensi Besar Kentang Garut Binaan UPLAND untuk Dukung Swasembada Pangan
Minggu, 24 November 2024 – 10:31 WIB - Bulutangkis
Final China Masters 2024 Dibuka dengan Dramatis, 93 Menit
Minggu, 24 November 2024 – 14:32 WIB - Sport
Teco Bongkar Penyebab Bali United Keok dari Dewa United Meski Unggul Statistik
Minggu, 24 November 2024 – 09:41 WIB - Politik
Hasto Mendengar Informasi Bakal Dijadikan Tersangka di Kasus Absurd
Minggu, 24 November 2024 – 13:37 WIB