Australia Sepakat Bayar Gugatan 700 M Kepada Tahanan Pulau Manus
Para pencari suaka yang diduga mengalami kerugian fisik dan psikologis di Pulau Manus antara tahun 2012 dan 2016 mengatakan bahwa mereka "akhirnya didengar" setelah Pemerintah Australia setuju untuk membayar kompensasi sebesar $ 70 juta (atau setara Rp 700 miliar).
Kelompok tersebut menuduh Pemerintah Australia melanggar kewajiban untuk merawat dengan menahan mereka dalam kondisi yang tidak memenuhi standar Australia.
Selama masa penahanan mereka, juga terjadi kerusuhan yang mengakibatkan kematian seorang pencari suaka dan luka serius pada tahanan lainnya.
Mereka juga mengklaim bahwa mereka dipenjarakan secara salah setelah Mahkamah Agung Papua Nugini memutuskan bahwa penahanan mereka ilegal.
Sidang di Pengadilan Tinggi Victoria yang digelar melawan Pemerintah Australia dan perusahaan sekuriti ‘Transfield’ serta G4S, yang telah tertunda selama beberapa bulan, sedianya dimulai hari Rabu (14/6/2017) dan diperkirakan berjalan selama enam bulan.
Firma hukum ‘Slater and Gordon’, yang mengajukan gugatan tersebut, percaya bahwa gugatan ini seharusnya menjadi sidang penahanan imigrasi terbesar yang pernah ada di Australia.
Ketika sidang dimulai, perwakilan hukum pihak penggugat mengatakan kepada pengadilan bahwa mereka telah mencapai kesepakatan untuk menyelesaikan kasus tersebut.
Kesepakatan prinsipal, yang tunduk pada persetujuan pengadilan, itu akan mencakup pembayaran biaya hukum penggugat, yang sampai saat ini lebih dari $ 20 juta (atau setara Rp 200 miliar).
Para pencari suaka yang diduga mengalami kerugian fisik dan psikologis di Pulau Manus antara tahun 2012 dan 2016 mengatakan bahwa mereka "akhirnya didengar" setelah Pemerintah Australia setuju untuk membayar kompensasi sebesar $ 70 jut
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
- ABC Indonesia
Dunia Hari Ini: Facebook dan Instagram Akan Berhenti Menggunakan Mesin Pengecek Fakta
Rabu, 08 Januari 2025 – 23:22 WIB - ABC Indonesia
Dunia Hari Ini: PM Kanada Justin Trudeau Mundur karena Popularitasnya Menurun
Selasa, 07 Januari 2025 – 23:53 WIB - ABC Indonesia
Dunia Hari Ini: Etihad Batal Lepas Landas di Melbourne karena Gangguan Teknis
Senin, 06 Januari 2025 – 23:23 WIB - ABC Indonesia
Kabar Australia: Sejumlah Hal yang Berubah di Negeri Kangguru pada 2025
Jumat, 03 Januari 2025 – 23:56 WIB
- Kriminal
Seusai Menonton Video Porno, Remaja Ini Melihat Tubuh Sepupunya, Terjadilah
Rabu, 08 Januari 2025 – 19:27 WIB - Humaniora
Mendagri Todong 50 Kepala Daerah dengan Formasi PPPK 2024 Terendah, Hasilnya Alhamdulillah
Rabu, 08 Januari 2025 – 19:41 WIB - Humaniora
Kelulusan PPPK Guru Tahap 1 Lamsel Belum Diumumkan, BKN Angkat Bicara
Rabu, 08 Januari 2025 – 19:45 WIB - Kriminal
Ditressiber Polda Bali Tolak Laporan WNA Turki, Kombes Jansen Angkat Bicara
Rabu, 08 Januari 2025 – 19:52 WIB - Seleb
Innalillahi, Komedian Abah Qomar Meninggal Dunia
Rabu, 08 Januari 2025 – 18:45 WIB