Awal 2010, Departemen 'Dihapus'
Senin, 28 Desember 2009 – 13:11 WIB
jpnn.com, JAKARTA - Sistem kelembagaan dalam Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) jilid dua, awal 2010 diubah. Tidak ada lagi istilah departemen, melainkan kementerian negara.
Meski 34 lembaga disamakan menjadi kementerian, namun pemerintah membaginya menjadi empat fungsi. Pertama, kementerian yang berfungsi melakukan koordinasi, merumuskan, dan mensinkronkan. Fungsi kelembagaan ini dikendalikan oleh Menteri Koordinator Politik dan Hukum, Menteri Koordinator Perekonomian, dan Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat.
Kedua, kementerian yang secara tegas diatur nomenklaturnya diatur dalam UUD yaitu berfungsi merumuskan kebijakan dan melaksanakan. Ini dikendalikan oleh Menteri Dalam Negeri, Menteri Luar Negeri, dan Menteri Pertahanan.