Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Awal 2010, Departemen 'Dihapus'

Senin, 28 Desember 2009 – 13:11 WIB
Awal 2010, Departemen 'Dihapus' - JPNN.COM
Gedung Kementerian Perhubungan. Foto dok JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Sistem kelembagaan dalam Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) jilid dua, awal 2010 diubah. Tidak ada lagi istilah departemen, melainkan kementerian negara.

Menurut Deputi Kelembagaan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN) dan Reformasi Birokrasi (RB) Ismadi Ananda, perubahan sistem kelembagaan tersebut sebagai amanat UUD 1945. "Kalau sebelumnya kan, ada perbedaan lembaga antara kementerian dan departemen. Mulai tahun depan, namanya disamakan jadi kementerian," ujar Ismadi saat ditemui di Kantor Kementerian PAN dan RB, Senin (28/12).

Meski 34 lembaga disamakan menjadi kementerian, namun pemerintah membaginya menjadi empat fungsi. Pertama, kementerian yang berfungsi melakukan koordinasi, merumuskan, dan mensinkronkan. Fungsi kelembagaan ini dikendalikan oleh Menteri Koordinator Politik dan Hukum, Menteri Koordinator Perekonomian, dan Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat.

Kedua, kementerian yang secara tegas diatur nomenklaturnya diatur dalam UUD yaitu berfungsi merumuskan kebijakan dan melaksanakan. Ini dikendalikan oleh Menteri Dalam Negeri, Menteri Luar Negeri, dan Menteri Pertahanan.

Sistem kelembagaan dalam Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) jilid dua, awal 2010 diubah. Tidak ada lagi istilah departemen, melainkan kementerian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News