Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Awal 2010, Departemen 'Dihapus'

Senin, 28 Desember 2009 – 13:11 WIB
Awal 2010, Departemen 'Dihapus' - JPNN.COM
Gedung Kementerian Perhubungan. Foto dok JPNN.com
Ketiga, kementerian yang secara nyata tersirat diatur dalam UUD dan menjalankan fungsi kementerian. Ada 17 kementerian yang masuk di dalamnya, antara lain Departemen Keuangan, Departemen Hukum, Departemen PU, dll.

Keempat, kementerian yang berfungsi merumuskan kebijakan dan sinkronisasi seperti Menteri PAN dan RB, Menpora, Menteri Pemberdayaan Perempuan. "Ada 10 kementerian masuk di sini. Mereka hanya bisa merumuskan dan sinkronisasi kebijakan, tetapi tidak melaksanakan," kata Ismadi.

Selain empat fungsi kementerian tersebut, pemerintah juga menetapkan kementerian yang tugasnya berfungsi memback up urusan kenegaraan dan kepresidenan yaitu sekretaris negara serta wapres. (esy/jpnn)

Sistem kelembagaan dalam Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) jilid dua, awal 2010 diubah. Tidak ada lagi istilah departemen, melainkan kementerian

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close