Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Awal Januari Ini PPPK Terima Gaji Perdana, Alhamdulillah

Jumat, 01 Januari 2021 – 11:41 WIB
Awal Januari Ini PPPK Terima Gaji Perdana, Alhamdulillah - JPNN.COM
Kepala BKN Bima Haria Wibisana menjelaskan soal NI PPPK. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Sebab, SPMT tidak boleh berlaku surut dari tanggal penandatanganan perjanjian kerja dan penetapan keputusan pengangkatan menjadi PPPK.

Jadi, terang Bima Haria, PPPK yang melaksanakan tugas pada tanggal hari kerja pertama bulan berkenaan, gaji dan tunjangannya dibayarkan mulai bulan berkenaan.

"PPPK yang melaksanakan tugas pada tanggal hari kerja kedua dan seterusnya pada bulan berkenaan, gaji dan tunjangannya dibayarkan mulai bulan berikutnya," tandas Bima Haria Wibisana

Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 202 /PMK.05/2020 tentang tata cara pembayaran gaji dan tunjangan PPPK, disebutkan PPPK banyak mendapatkan fasilitas seperti PNS.

Selain gaji dan berbagai tunjangan, PPPK juga mendapatkan jaminan hari tua (JHT) serta jaminan kesehatan.

Ada juga fasilitas sewa rumah bagi PPPK yang mendapatkan jabatan struktural/fungsional.

Sama seperti PNS, untuk mendapatkan JHT, kesehatan, sewa rumah, PPPK harus mengiur. Artinya, seriap bulan akan ada potongan.

Ketentuan itu diatur dalam Pasal 11 yang menyebutkan PPPK juga dikenakan potongan terdiri atas:

Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan, awal bulan ini ribuan PPPK hasil seleksi 2019 sudah menerima gaji perdananya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close