Awal Tahun Depan, Cukai Rokok Naik Dinaikkan
Kamis, 07 Oktober 2010 – 04:40 WIB
Tahun ini, kalkulasi penerimaan cukai rokok diwarnai perubahan signifikan dalam kebijakan pemerintah, yakni penurunan volume produksi rokok dan kenaikan tarif cukai rokok. Volume produksi rokok yang sebelumnya ditetapkan sebesar 261,0 miliar batang, dalam APBN-P 2010 diturunkan menjadi 248,4 miliar. Sementara itu, dari sisi tarif, pemerintah menaikkan tarif cukai untuk semua jenis rokok.
Tarif rata-rata rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) yang pada APBN 2010 dipatok Rp 263,1 per batang dinaikkan menjadi Rp 266,0 per batang dalam APBN-P 2010. Adapun tarif rata-rata rokok Sigaret Putih Mesin (SPM) naik dari Rp 204,5 menjadi Rp 246,2 per batang, dan rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT) naik dari Rp 135,3 menjadi Rp 151,9 per batang. Selain rokok, tahun depan, tarif cukai untuk minuman beralkohol (Minuman Mengandung Ethil Alkohol/MMEA) juga akan naik.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Agus Martowardojo, menyebutkan, target penerimaan cukai Rp 60,7 triliun akan dipengaruhi beberapa faktor. "Salah satunya, peningkatan tarif cukai hasil tembakau sesuai roadmap serta peningkatan tarif cukai MMEA," ujarnya. (owi/kim)