Awali 2021, Bea Cukai Gencarkan Penindakan Barang Ilegal
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil BC Jateng DIY Moch. Arif Setijo menjelaskan, pada Jumat 1 Januari 2021 pukul 17.00, pihaknya menerima informasi intelijen akan ada pengiriman rokok yang diduga ilegal.
Rokok itu akan dikirim menggunakan truk dengan ciri-ciri tertentu dan bergerak menuju Sumatera melintasi wilayah Jawa Tengah.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan melakukan patroli bersama di sepanjang Tol Salatiga-Semarang dan jalur pantura Salatiga-Semarang.
Arif menjelaskan, pada 2 Januari 2021 pukul 02.15 di Gerbang Tol Kalikangkung, tim melakukan pemeriksaan dan penindakan terhadap sebuah truk yang kedapatan mengangkut rokok yang dilekati pita cukai diduga bekas.
“Selanjutnya truk beserta sopir (AS) dan kernet (LH) serta barang hasil penindakan dibawa ke Kanwil Bea Cukai Jateng DIY untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Arif.
Arif mengingatkan bahwa terhadap pelaku peredaran rokok illegal dapat dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
Bea Cukai secara masif menindak peredaran barang ilegal di berbagai wilayah untuk melindungi masyarakat, serta mengamankan penerimaan negara dari sisi penerimaan kepabeanan dan cukai.
Bea Cukai Wilayah Bali dan Nusa Tenggara, misalnya, sepanjang 2020 telah melakukan 1.406 kali penindakan barang ilegal, dan mengamankan potensi kerugian negara Rp 8,274 miliar.