Begini Cara Mengajukan Keberatan ke Bea Cukai, Mohon Disimak!
jpnn.com, JAKARTA - Ada kalanya importir, baik perseorangan atau badan hukum tidak sepakat dengan penetapan yang ditetapkan Bea Cukai.
Jika terjadi hal demikian, importir dapat mengajukan keberatan ke Bea Cukai.
Simak ulasan berikut untuk mengetahui cara pengajuan keberatan ke Bea Cukai:
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Encep Dudi Ginanjar mengungkapkan pengajuan keberatan di bidang kepabeanan dan cukai telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 tahun 2022 , dan dipertegas dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor PER-25/BC/2022.
Pengajuan keberatan dapat dilakukan atas penetapan Bea Cukai mengenai tarif dan/atau nilai pabean untuk perhitungan bea masuk yang mengakibatkan kekurangan pembayaran (penetapan di bidang kepabeanan berupa SPTNP, SPPBMCP, dan SPP).
Hal itu selain tarif dan/atau nilai pabean untuk perhitungan bea masuk (penetapan di bidang kepabeanan, berupa SPP dan SPBL), pengenaan sanksi administrasi berupa denda (SPSA) atau pengenaan bea keluar (SPPBK).
“Pengajuan keberatan dapat dilakukan tertulis kepada Direktur Jenderal, tetapi penyampaian keberatan dapat dilakukan secara elektronik melalui portal pengguna jasa Bea Cukai,” kata Encep dalam keterangan resminya, Jumat (3/5).
Encep menyampaikan apabila tidak memiliki akses ke portal pengguna jasa, pemohon dapat menyampaikan pengajuan keberatan ke https://siaptanding.beacukai.go.id/siaptanding.
Pengajuan keberatan harus diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia, ditandangani importir, serta dilampiri bukti data dan bukti yang mendukung alasan pengajuan keberatan, seperti invoice, bukti bayar, salinan penetapan Bea Cukai, atau dokumen rujukan lainnya.