Awalnya Bayi Dikabarkan Diculik, Ternyata Dijual Ibu Kandung
jpnn.com, JAMBI - Polresta Jambi mengungkap kasus dugaan penculikan bayi perempuan berusia sepuluh hari.
Berdasarkan penyelidikan polisi, bayi itu tidak diculik, melainkan diberikan oleh sang ibu kepada orang lain.
Polisi menemukan bayi tersebut telah diadopsi oleh pasangan suami istri, RI (37) dan AN (25) atas pemberian sang ibu bayi.
Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Indar Wahyu mengatakan sang ibu memberikan bayi (diadopsi) kepada orang lain tanpa sepengetahuan suaminya dengan mahar Rp 8 juta.
"Modus operasinya ada pemberian bayi dari ibu ke sang pengadopsi tanpa izin suaminya, sehingga suami melaporkan kejadian itu ke polisi. Keluarga besar suami juga tidak tahu, sehingga atas kejadian tersebut suami merasa dirugikan," katanya di Jambi, Kamis.
Berdasarkan penyelidikan, diketahui bahwa sang ibu memberikan bayinya kepada orang lain karena pelaku khawatir tidak mampu memenuhi kebutuhan anaknya dengan alasan faktor ekonomi.
Padahal, proses adopsi anak, lanjut Indar, memiliki mekanisme tersendiri yang harus dilaksanakan melalui putusan pengadilan.
"Adopsi itu diatur oleh UU Perlindungan Anak, ada mekanismenya sehingga tidak boleh serta-merta diadopsi secara ilegal," kata dia.