Awalnya Cuma Dipangku, Belasan Bocah Dicabuli Guru Ngaji
Sabtu, 13 Januari 2018 – 09:56 WIB
Menurut Lince, CM memulai aksinya dengan mengajak anak-anak lugu bercanda.
Selain itu, CM juga memberi uang kepada beberapa bocah untuk memuluskan aksinya.
Setelah itu, CM memangku para korban. CM akhirnya melakukan perbuatan asusila terhadap anak-anak it.
“Dia (pelaku) menjalin kedekatan dengan korbannya. Makanya korban mau saja dipangku-pangku,” sebut Lince.
Menurut Lince, CM akan dijerat Undang-undang (UU) Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, pasal 82 ayat 1.
“Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Sementara ini kami melakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Lince. (sny/eza)