Awalnya DY Menolong Wanita yang Kabur, Eh, Ujungnya Bikin Emosi
Kamis, 14 April 2022 – 16:02 WIB
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 285 KHUP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (radartegal/jpnn)
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 285 KHUP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (radartegal/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News