Awalnya Farid Disangka Korban Lakalantas, Polres Bengkalis Ungkap Fakta Sebenarnya
Rabu, 02 November 2022 – 21:21 WIB
Akibat perbuatan itu, tiga orang tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke 3 Jo 170 ayat (2) ke 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Alhamdulillah, kasus ini bisa terungkap. Saya pastikan bahwa penyidik polres Bengkalis bekerja secara profesional, tegak lurus dalam memproses secara hukum. Siapa pun yang terlibat, kami tindak tegas," tutupnya. (mcr36/jpnn)