Awalnya Tak Mengaku, Akhirnya Tidak Berkutik
jpnn.com - jpnn.com - Bambang Eka ternyata tak jera merasakan dinginnya lantai penjara.
Meski pernah dihukum 15 bulan karena penyalahgunaan narkoba, pria 35 tahun itu kembali mengulangi perbuatannya.
Dia diringkus di rumahnya di Jalan Merdeka, Sungai Pinang, Jumat (17/2).
Kasat Reskoba Polresta Samarinda Kompol Belny Warliansyah mengatakan, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat.
“Seperti pelaku pada umumnya, dia tak mengaku saat digerebek,” tuturnya. Bahkan, sambung Belny, Bambang mengaku sudah jauh dari bisnis tersebut. Namun, setelah penggeledahan dilakukan, beberapa paket sabu-sabu ditemukan di bawah meja ruang tengah.
Polisi yang masih curiga akhirnya menggeledah tubuh Bambang.
Bambang ternyata menyimpan sabu-sabu di kotak rokok yang dimasukkan ke kantong celana.
“Ya, dia tambah tidak berkutik,” ujar Belny.