Awan Dibunuh Usai Buat Kue Bersama-sama, Pelaku Terancam Penjara Seumur Hidup
jpnn.com, MATARAM - Dua warga Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), berinisial IB (20) dan FA Alias Ceper (17), terancam hukuman penjara seumur hidup, karena diduga menjadi pelaku pembunuhan berencana terhadap korban bernama Awan Hamzah (30).
Kedua pelaku dijerat pasal berlapis dengan ancaman seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.
"Kedua tersangka akan dikenakan pasal berlapis, yaitu Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara," kata Kapolres Lombok Tengah AKBP Esty Setyo Nugroho melalui keterangan tertulis yang diterima di Mataram, Kamis (4/2).
Seperti diketahui, jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Tengah menangkap dua terduga pelaku pembunuhan Awan Hamzah, warga Dusun Batu Lumbung, Desa Bujak, Kecamatan Batukliang, Lombok Tengah, yang ditemukan meninggal dunia, Rabu (3/2).
Esty menyebutkan dua orang itu ialah IB, warga Desa Aik Mual, Kecamatan Praya, dan FA alias Ceper, warga Dusun Kebon Belek, Desa Jago, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah.
Polisi menangkap kedua tersangka di Dusun Mong, Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Rabu (3/2), sekitar pukul 19.30 WITA.
"Untuk kejadian pembunuhan di kamar korban pada Selasa (2/2), sekitar pukul 23.30 Wita," ujarnya.
Polisi menangkap kedua tersangka di Dusun Mong, Desa Kuta, Kecamatan Pujut pada Rabu (3/2), sekitar pukul 19.30 Wita.