Hakim Vonis Deni Saputra Penjara Seumur Hidup
jpnn.com, MEDAN - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup terhadap terdakwa Deni Saputra (38), karena terbukti menjadi perantara atau kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 10 kilogram.
Hakim Ketua Pinta Uli Tarigan di Pengadilan Negeri Medan, Kamis mengatakan perbuatan terdakwa Deni warga Jalan Sekata, Gang Nusa, Kelurahan Sei Agul, Medan Barat, Kota Medan terbukti bersalah.
Terdakwa Deni bersalah karena melawan hukum memperjualbelikan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman, sebagaimana dakwaan primer.
"Terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," katanya.
Menurut Majelis Hakim, adapun hal memberatkan perbuatan terdakwa Deni karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba.
"Sedangkan hal yang meringankan tidak ditemukan," ujar Hakim Pinta.
Setelah membacakan putusan, Hakim Ketua Pinta Uli Tarigan memberikan waktu tujuh hari kepada terdakwa Deni maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan menyatakan sikap apakah menerima vonis ini atau mengajukan banding.
Vonis itu sama dengan tuntutan JPU Kejari Medan Tri Candra Astuti yang sebelumnya menuntut terdakwa Deni dengan pidana penjara seumur hidup.