Awang Bantah Dibantu Petinggi Kejaksaan
Senin, 11 Juni 2012 – 01:48 WIB
Kasus keduanya merupakan pangkal terkuaknya kasus korupsi di Kaltim hingga akhirnya menjerat Awang. Menurut Hamzah, putusan keduanya sama sekali tak menyebut keterlibatan Bupati Kutim Awang Faroek (waktu itu) dalam proses pengalihan saham dari Pemkab ke KTE. "Yang disebut dalam amar putusan justru anggota DPRD Kutim, karena mereka menyetujui pengalihan," kata Hamzah.
Mantan anggota DPRD Kutim yang dimaksud Hamzah adalah Abdal Nanang, Mujiono, Alek Rohmanu, dan Bahrid Buseng. Keempatnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus KPC, hanya saja kasusnya juga digantung Kejagung karena masih menunggu putusan kasasi perkara Anung dan Apidian.
Hamzah mengaku sangat keberatan dengan pernyataan Desmond yang menyebut kliennya (Awang) sempat melobi dan "ngebom" beberapa pihak agar kasusnya digantung seperti sekarang. "Karena keterlibatan Awang tak jelas, Kejagung jadi hati-hati dan harus menunggu putusan kasasi Anung dan Apidian. Bukan karena ngelobi atau ngebom seperti dibilang Desmond," bantah Hamzah.