Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Awang Bantah Dibantu Petinggi Kejaksaan

Senin, 11 Juni 2012 – 01:48 WIB
Awang Bantah Dibantu Petinggi Kejaksaan - JPNN.COM
Bagi Hamzah, tudingan wakil rakyat pemilihan Kaltim tersebut sangat tak berdasar. Desmond, lanjut Hamzah, jelas tak memiliki data salinan putusan Pengadilan Negeri Sangatta atas nama terdakwa Anung Nugroho dan Apidian Triwahyudi. Anung adalah Direktur Utama PT Kutai Timur Energi (KTE) sedangkan Apidian merupakan Direktur KTE, perusahaan yang ditunjuk Pemkab Kutai Timur (Kutim) untuk mengelola uang Rp 576 miliar hasil penjualan 5 persen saham KPC milik Pemkab Kutim.

Kasus keduanya merupakan pangkal terkuaknya kasus korupsi di Kaltim hingga akhirnya menjerat Awang. Menurut Hamzah, putusan keduanya sama sekali tak menyebut keterlibatan Bupati Kutim Awang Faroek (waktu itu) dalam proses pengalihan saham dari Pemkab ke KTE. "Yang disebut dalam amar putusan justru anggota DPRD Kutim, karena mereka menyetujui pengalihan," kata Hamzah.

Mantan anggota DPRD Kutim yang dimaksud Hamzah adalah Abdal Nanang, Mujiono, Alek Rohmanu, dan Bahrid Buseng. Keempatnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus KPC, hanya saja kasusnya juga digantung Kejagung karena masih menunggu putusan kasasi perkara Anung dan Apidian.

Hamzah mengaku sangat keberatan dengan pernyataan Desmond yang menyebut kliennya (Awang) sempat melobi dan "ngebom" beberapa pihak agar kasusnya digantung seperti sekarang. "Karena keterlibatan Awang tak jelas, Kejagung jadi hati-hati dan harus menunggu putusan kasasi Anung dan Apidian. Bukan karena ngelobi atau ngebom seperti dibilang Desmond," bantah Hamzah.

JAKARTA - Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Awang Faroek Ishak membantah menggunakan jasa pengacara yang masih memiliki hubungan kerabat dengan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close