Awang Faroek Diuntungkan Kesaksian Tersangka Lain
Selasa, 21 September 2010 – 00:22 WIB
Kepada penyidik, Anung yang diperiksa berbeda ruangan dengan Apidian, mengaku penggunaan seluruh uang tersebut hanya berdasar persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) KTE, bukan Awang Faroek. Awang justru sempat menyarankan pada DPRD Kutim agar uang tersebut disimpan di rekening kas daerah.
Ditambahkan pula, menurut Anung, mantan Bupati Kutim Mahyudin yang kini anggota DPR RI dari Partai Golkar, lebih tahu soal proses peralihan 18,6 persen jatah saham KPC yang akhirnya menjadi 5 persen itu. Informasi yang dihimpun JPNN, kedua mantan Bupati Kutim itu sampai sekarang belum dimintai diperiksa oleh penyidik. Awang perlu izin dari Presiden yang sampai kemarin belum turun, begitu juga Mahyudin.
Keterangan Anung dan Apidian berbeda dengan sangkaan yang dikemukakan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Muhammad Amari saat mengumumkan Awang sudah jadi tersangka kasus KPC pada 9 Juli lalu. Kala itu, Amari mengatakan Awang dijerat tuduhan korupsi karena menyetujui penggunaan uang hasil penjualan saham KPC. Kebijakan tersebut bertentangan dengan tata cara pengelolaan keuangan daerah dimana seharusnya uang disimpan di kas daerah. Persetujuan dikemukakan Awang saat menghadiri RUPS KTE di Hotel Grand Melia Jakarta tanggal 22 Agustus 2008. (pra/jpnn)