Awang Faroek Ingin Atur Kejaksaan Agung
Minta Status Tersangkanya Ditinjau UlangRabu, 14 Juli 2010 – 11:31 WIB
Amir belum bisa memastikan langkah hukum apa jika surat ke Jaksa Agung dan Presiden ini tak ditanggapi. "Kita lihat dulu, nggak mau berandai-andai," ucapnya.
Awang ditetapkan sebagai tersangka sejak tanggal 6 Juli, sedangkan pengumumannya dilakukan oleh JAM Pidsus M Amari pada Jumat (9/7). Amir mengakui klarifikasi ini bertujuan agar SBY memiliki bekal informasi sebelum menyetujui permohonan pemeriksaan yang diajukan kejaksaan.(pra/jpnn)