Awang Faroek Ingin Atur Kejaksaan Agung
Minta Status Tersangkanya Ditinjau UlangRabu, 14 Juli 2010 – 11:31 WIB
Peninjauan ulang status tersangka, lanjut Amir, berdasarkan beberapa fakta. Awang bukanlah pihak yang menyetujui penjualan saham saat digelarnya RUPS PT Kutai Timur Energi (KTE) di Hotel Grand Melia, Jakarta tanggal 22 Agustus 2008 lalu.
Pertemuan itu, menurut Amir, merupakan tindaklanjut dari adanya surat persetujuan penjualan 5 persen saham KPC dari DPRD Kutim No 170/041/539/VI/2006 tanggal 27 Juni 2006 yang ditujukan pada Direktur Utama KTE (kini tersangka, Anung Nugroho).