Awang Faroek Tersangka, Kejaksaan Dituding Tak Lihat Fakta
Jumat, 09 Juli 2010 – 22:28 WIB
JAKARTA - Pengacara Awang Faroek, Hamzah Dahlan menuding kejaksaan bekerja tak profesional karena menetapkan kliennya sebagai tersangka kasus korupsi. Menurut Hamzah, Awang Faroek tak pernah menghadiri Rapat umum Pemegang Saham (RUPS) PT Kutai Timur Energi (KTE) pada 22 Agustus 2008. Menurut Hamzah, dari data yang ada pada tanggal tersebut acara yang dihadiri Awang adalah RUPS PT Kutai Timur Investment (KTI), dilanjutkan dengan pertemuan Muspida Kutim di Jakarta. "RUPS KTE itu klien saya nggak hadir. Nggak bener itu. Kejaksaan tidak profesional dan tak jeli. Tidak melihat fakta yang ada, sebab menetapkan tersangka seseorang tanpa konstruksi hukum yang kuat," ujar Hamzah kepada JPNN, Jumat (9/7).
Mantan jaksa itu justru mempertanyakan langkah penyidik yang berani menetapkan Awang sebagai tersangka tanpa sekalipun memeriksa mantan Bupati Kutai Timur yang kini menjadi Gubernur Kaltim itu. Hamzah menegaskan, seharusnya yang layak jadi tersangka adalah anggota DPRD Kutim. Pasalnya, DPRD adalah pihak yang menyetujui penjualan saham, sedangkan Awang justru meminta agar uang ratusan miliar itu dimasukan ke kas daerah di Bank BPD Kaltim Cabang Kutim sesuai surat No 900/508/X/2008 tanggal 29 Oktober 2008.
Menurut Hamzah, dari perjanjian antara Pemkab Kutim dengan Dirut Bumi Resources selaku pemegang saham mayoritas KPC pada 29 Juli 2003, disebutkan bahwa Pemkab Kutim setuju membeli saham KPC yang ada di Sangatta Holding dan Kalimantan Coal Ltd. Perjanjian itu ditandatangani oleh Bupati Kutim yang waktu itu dijabat Mahyudin dan Dirut Dirut Bumi Resources, Ari Saptari.
JAKARTA - Pengacara Awang Faroek, Hamzah Dahlan menuding kejaksaan bekerja tak profesional karena menetapkan kliennya sebagai tersangka kasus korupsi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Soal Sikap Politik PDIP, Megawati: Diputuskan Berdasarkan Pemikiran
-
Hasil Rakernas V PDIP: Megawati Diminta Tetap Jadi Ketua Umum 2025-2030
-
PDIP Sumut Tidak Gentar Berhadapan dengan Menantu Jokowi di Pilgub
-
Penerjun Payung Naila Novaranti Kibarkan Bendera Selamat untuk Prabowo Gibran
-
Pemimpin Pesantren Cabuli 8 Santri, Sepak Terjang SYL Habiskan Uang Negara | Reaction JPNN
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Datangi DPD RI, Asosiasi MRP Minta Dukungan Proteksi Hak Politik Orang Asli Papua
Senin, 27 Mei 2024 – 18:59 WIB - Humaniora
RPP Manajemen ASN Status Abu-Abu, Calo Gencar Incar Honorer
Senin, 27 Mei 2024 – 17:50 WIB - Hukum
Lagi Mengajar, 3 Guru SD Asal Papua Nyaris Ditangkap Tentara PNG
Senin, 27 Mei 2024 – 17:41 WIB - Hukum
Penyidikan Rampung, Bea Cukai Madiun Boyong 4 Tersangka Kasus Rokok Ilegal ke Kejaksaan
Senin, 27 Mei 2024 – 17:40 WIB
BERITA TERPOPULER
- Hukum
Jampidsus Dilaporkan ke KPK di Tengah Isu Penguntitan Densus 88, Siapa Pelapornya
Senin, 27 Mei 2024 – 13:32 WIB - Hukum
Analisis Reza Indragiri Muncul Satu Kejanggalan Lagi Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Senin, 27 Mei 2024 – 13:51 WIB - Hukum
Polisi Ungkap Keterlibatan Orang Tua Pegi Setiawan Dalam Menyembunyikan Sang Anak
Senin, 27 Mei 2024 – 14:30 WIB - Kriminal
Karyawan EO Kehilangan Vespa Matic di Bandara Bali, Pelakunya tak Terduga
Senin, 27 Mei 2024 – 14:43 WIB - Humaniora
RPP Manajemen ASN Status Abu-Abu, Calo Gencar Incar Honorer
Senin, 27 Mei 2024 – 17:50 WIB