Awang Faroek Tersangka, Kejaksaan Dituding Tak Lihat Fakta
Jumat, 09 Juli 2010 – 22:28 WIB
Karena penetapan Awang sebagai tersangka, Hamzah menduga cara kerja penyidik hanya berpedoman pada surat nomor 139, sedangkan nomor 900 dari bupati tak diperhatikan. Padahal, semua data yang disita penyidik di Pemkab Kutim disaksikan dirinya. Hamzah juga menyindir niat ekspose di Sekneg, di mana menurutnya di luar kelaziman proses penyidikan kejaksaan yang diketahuinya. "Setahu saya, permohonan izin kepala daerah itu cukup dengan resume dan bukti yang valid bahwa yang mau diperiksa itu memang diduga kuat melakukan pidana," ujarnya lagi. (pra/jpnn)