Awang Pertanyakan Status Tersangkanya
Sabtu, 10 Juli 2010 – 09:11 WIB
SAMARINDA-Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak merasa lucu dan aneh, atas langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dirinya sebagai tersangka dalam kasus divestasi saham PT Kaltim Prima Coal (KPC). Saat bincang dengan harian ini via telepon kemarin (9/7) sore, dia menyayangkan sikap Kejagung tersebut. Karena, penetapan dirinya, sebagai tersangka tak melalui prosedur. "Saya baru tahu karena Anda telepon soal status itu (dia juga mengetahui melalui pemberitaan televisi). Aneh kan, kok tiba-tiba saya ditetapkan tersangka," katanya. Karena, kata dia, berdasarkan prosedur yang dia ketahui, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, seseorang setidaknya harus dipanggil untuk dimintai keterangan. Sedangkan selama ini, Awang mengaku, dirinya tak pernah dipanggil Kejagung terkait kasus itu. Apalagi, dalam proses memintai keterangan seorang kepala daerah, harus ada izin Presiden. "Saya yakin, Pak Presiden tak akan serta-merta memberi izin," tuturnya
Dia juga mempertanyakan, apa alasan Kejagung menetapkan status tersebut kepada dirinya. "Semua sudah tahu lah, apa unsur korupsi" Unsurnya itu kan memperkaya diri sendiri, memperkaya orang lain, dan melanggar hukum. Nah, yang dituduhkan kepada saya itu unsurnya apa?. Di mana kerugian negaranya" Uang itu masih ada," tuturnya, dengan nada bertanya.
Dalam kasus Kutai Timur Energi (KTE), saat itu sebagai Bupati Kutai Timur (Kutim), dia sudah pernah meminta agar uang hasil penjualan saham 63 juta dolar Amerika itu dimasukkan ke kas daerah. Dia juga saat itu mengusulkan 15 juta dolar Amerika dimasukkan ke BPD Kaltim sebagai penambahan saham pemerintah. "Itu ada suratnya, saya masih simpan suratnya, nomor 900," katanya.
SAMARINDA-Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak merasa lucu dan aneh, atas langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dirinya sebagai tersangka dalam
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Daerah
4 Pelaku Pembalakan Liar Ditangkap Polisi, Perannya Berbeda-beda
Rabu, 15 Mei 2024 – 09:40 WIB - NTT
PPPK yang Sudah Resmi Bekerja tidak Berhak Mengajukan Usulan Mutasi
Rabu, 15 Mei 2024 – 07:01 WIB - Riau
Eks Kades di Riau Ditangkap KLHK Setelah Buron Selama 4 Bulan, Kasusnya Berat
Selasa, 14 Mei 2024 – 19:31 WIB - Sumsel
Wujud Kepedulian Sosial, Indosat Sumatra dan PMI Gelar Donor Darah di 3 Kota
Selasa, 14 Mei 2024 – 18:19 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Pendaftaran PPPK 2024: Kabar Baik untuk Honorer Tendik, Semoga Dikabulkan
Rabu, 15 Mei 2024 – 08:08 WIB - Kriminal
Fakta Mengerikan Kasus Anak Bunuh Ibu Kandung di Sukabumi, Sadis
Rabu, 15 Mei 2024 – 07:38 WIB - Kriminal
Anak Bunuh Ibu, Pelaku Sempat Bilang Begini kepada Tetangga, Berikan Rp 330 Ribu
Rabu, 15 Mei 2024 – 08:32 WIB - Sport
Penalti David da Silva Penuh Kontroversi, Salah Baca VAR, Teco: Silakan Menilai Sendiri
Rabu, 15 Mei 2024 – 08:36 WIB - Nasional
Kecelakaan Fortuner Masuk Jurang di Bromo, Tidak Ada Jejak Pengereman
Rabu, 15 Mei 2024 – 08:11 WIB