Awang Pertanyakan Status Tersangkanya
Sabtu, 10 Juli 2010 – 09:11 WIB
Penetapan tersangka terhadap Awang Faroek, menurut Kejagung, karena saat menjabat sebagai Bupati Kutai Timur, telah menyetujui pemanfaatan hasil penjualan saham 5 persen milik Pemkab Kutim dari PT KPC. Yakni, untuk diinvestasikan ke Bank IFI dan Samuel Sekuritas oleh PT Kutai Timur Energi (KTE). Ketika dikonfirmasi soal itu, Awang membantah. "Saya tak pernah terlibat soal itu. Ini negara hukum, silakan saja Kejaksaan memeriksa, tapi hak asasi orang jangan dilanggar," kata Awang.
Dia menambahkan, tiga bulan lalu, dirinya sudah memberikan klarifikasi soal kasus tersebut kepada Kejagung secara tertulis. Klarifikasi itu juga termasuk soal mandeknya pembangunan Bandara Samarinda Baru (BSB). Karena, dia menilai ada kaitan erat antara penetapan tersangka dirinya, dengan kasus BSB. Klarifikasi itu, kata dia, untuk mendudukkan masalah secara proporsional. Karena, dalam kasus BSB, beberapa pejabat Pemprov sudah dipanggil Kejagung. "Masak pejabat saya diperiksa saya diam aja. Saya klarifikasi secara tertulis, bukan saya datang ke sana. Karena, kalau datang ke sana saya harus ada izin Presiden," tuturnya. (far)