Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Awas! Ada Peringatan Serius dari Tito Karnavian kepada Pj Kepala Daerah

Selasa, 27 Juni 2023 – 06:48 WIB
Awas! Ada Peringatan Serius dari Tito Karnavian kepada Pj Kepala Daerah - JPNN.COM
Mendagri Tito Karnavian (kiri) dan Menteri Keuangan Sri Mulyani (kanan). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan bakal mencopot penjabat (pj) kepala daerah jika nilai inflasi daerah yang dipimpinnya melebihi batas yang ditentukan dalam tiga bulan beruntun.

Hal itu disampaikan Mendagri sesusai menghadiri peresmian Gerakan Pangan Murah Serentak Nasional, di Jakarta, Senin (26/6).

Ancaman pencopotan kepada pj tersebut, disebutnya dalam rangka menjaga nilai inflasi dan stabilitas harga bahan pangan di masyarakat.

“Pj ada 105 sekarang kalau 3 bulan berturut-turut di atas nasional saya ganti, saya akan lapor ke Presiden,” kata Mendagri.

Mendagri menuturkan pada 2023, pemerintah akan menambah pj kepala daerah menjadi 170 orang yang terdiri dari gubernur, wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023, Menteri dan DPRD melalui Ketua DPRD provinsi berhak mengusulkan nama pj kepala daerah untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota.

Namun, jika suatu daerah tidak mampu mengendalikan inflasi, maka usulan daerah tersebut mengenai calon nama pj gubernur tidak akan diterimanya.

Tito mengakui bahwa sejauh ini ia telah menolak beberapa usulan nama pj dari gubernur yang gagal menjaga nilai inflasi daerah di bawah nasional. Namun demikian, ia menolak untuk menyampaikan jumlah pasti usulan nama pj dari gubernur yang telah ia tolak.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan bakal mencopot penjabat (pj) kepala daerah jika nilai inflasi daerah yang dipimpinnya melebihi batas

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close