Awas! Ayam Potong Asal Sulawesi Mengandung Formalin
“Iya, ayam-ayam ini akan kita sita dan kita bawa ke RPH (Rumah Pemotongan Hewan). Setelah kita buatkan berita acara serah terima, ayam sitaan langsung kita musnahkan,” ucapnya.
Pijakan aturan yang mendasari penyitaan ayam-ayam berformalin ini yakni Peraturan Daerah (Perda) No 3/2012 tentang peternakan dan kesehatan hewan. “Ancaman hukumannya 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta,” sebut Eddy.
Razia tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Dinkes dan Disperindagkop dan UMKM Nunukan ini sempat mendapat perlawanan dari salah seorang pedagang ayam. Dia bahkan mencurigai, sampel ayam yang diuji oleh Dinkes Nunukan, tidak berasal dari ayam dagangannya.
Namun setelah tim uji sampel melakukan pengujian ulang sebanyak tiga kali, yang bersangkutan tidak bisa mengelak lagi. “Hasilnya tetap sama, positif formalin,” ujar salah seorang anggota tim uji sampel.
Dari pantuan Radar Nunukan (JPNN Grup), ayam potong jenis broiler di pasar pagi cukup beragam. Ada yang didatangkan dari Sulawesi, Malaysia dan adapula daging ayam lokal.
Namun begitu, ayam lokal maupun ayam potong yang didatangkan dari Tawau, Malaysia, dinyatakan bebas formalin.
Tim gabungan kemudian merekatkan label tanda terdaftar di lapak atau meja pedagang yang dinyatakan bebas formalin.
Warga kemudian diimbau untuk memperhatikan label tersebut sebelum berbelanja di pasar. “Label ini merupakan tanda terdaftar. Artinya warga aman berbelanja ditempat yang sudah diberi label dinkes,” imbuh Ramsidah. (dra/war)