Rayakan Ultah Pacar, Ngamar di Hotel, yang tak Diundang Datang
jpnn.com - PADANG – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Padang, Sumbar, menggelar razia pada Kamis (17/3) pukul 23.00 hingga Jumat (18/3) dinihari.
Hasilnya, 57 karyawan kafe dan karaoke serta 3 pasangan ilegal ditertibkan petugas Sat Pol PP yang di-backup personel POM AL, POM AU, POM AD dan Polri.
Razia diawali di penginapan Charlos Hotel di Bungus Teluk Kabung. Dua pasangan ilegal ditangkap di kamar 127 yang sedang asyik berduaan dalam kamar hotel.
Saat ditanyakan petugas, pasangan tersebut mengaku merayakan hari ulang tahun sang pacar berinisial RN, 23 yang merupakan warga Kambang Pesisir Selatan yang saat ini tinggal di Banuaran Padang. Lalu di kamar 114, juga diamankan sepasang kekasih tanpa surat nikah.
Selanjutnya, razia dilanjutkan ke Bukitlampu. Meskipun telah disegel, sejumlah kafe dikawasan itu tetap beroperasi. Hanya saja, tidak seorang pun pemilik dan tamu kafe yang terjaring petugas. Karena diduga razia tersebut telah bocor.
Razia berlanjut di kawasan Pondok. Razia dilakukan di Elye dan tiga orang karyawan Elye, diamankan petugas. Selanjutnya razia dilanjutkan di Wisma Mutiara di Jalan Pulau Karam Nomor 149 Kecamatan Padang Selatan namun petugas tidak menemukan pasangan ilegal.
Setelah itu ke hotel dan penginapan Hotel Pondok 68 Jalan Kampung Nias Dalam No 16 C. Petugas kembali menertibkan 1 pasang ilegal yang tidak berstatus suami istri.
Kemudian, operasi berlanjut di salah satu karoke malam kawasan Jalan Nipah, 3 orang wanita pun diamankan petugas. Berlanjut ke Kafe 29, petugas mengamankan 7 orang wanita berpakaian seksi sebagai karawan kafe dibawa ke Mako Sat Pol PP.