Awas! Beras Oplosan Banyak Beredar di Daerah Ini
jpnn.com - BEKASI – Aparat Polresta Bekasi Kota berhasil membongkar pengoplosan beras yang selama marak beredar di pasaran di Perumahan Citra Villa Blok JB RT 03/17 Desa Wanasari, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.
Selain menyita ratusan kilogram beras yang tidak sesuai merk dan mengoplosnya dengan beras menir (beras sisa), aparat polisi juga menangkap dua orang tersangka. Mereka adalah Khoir (27), dan Kasyono (35), asal Solo, Jawa Tengah.
Kapolresta Bekasi Kabupaten Kombes Isnaeni Ujiarto mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang resah adanya beras oplosan. Berbekal informasi itu, kemudian petugas melakukan penyelidikan.
Saat ditelusuri dan digeledah, keduanya kepergok tengah mengoplos beras tersebut. Tanpa perlawanan, akhirnya kedua tersangka digiring ke kantor polisi. ”Keduanya menjual beras oplosan di daerah permukimannya, dengan cara pengiriman atau pembeli membeli langsung ke kiosnya,” katanya.
Dalam penggerebekan itu, polisi menyita barang bukti berupa satu unit timbangan elektrik, satu mesin jahit tangan, 25 kg beras menir, 70 label karung beras merk Rojo Lele, enam karung beras merk Rojo Lele 10 kg hasil oplosan, lima karung beras merk Ramos ukuran 10 kg hasil oplosan dan tiga buah baskom.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku disangkakan Pasal 62 ayat 1 Jo 8 huruf a, UU RI No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan acaman penjara maksimal lima tahun atau denda sebesar Rp 2 miliar.
Sementara Khoir selaku pemilik usaha mengaku, sudah setahun ini bisnis haramnya dijalankan bersama karyawannya. Setiap aksinya, mereka bisa meraup keuntungan sebesar Rp 1.000 per kg atau Rp 8 juta sampai Rp 10 juta per bulan.
”Saya bingung mau kerja apaan, akhirnya saya usaha beras oplosan dengan modal Rp 10 juta hasil pinjaman,” kata Khoir.