Awas, Dana BOS Rawan Dikorupsi
Selasa, 20 November 2012 – 08:24 WIB
Dalam pembekalan ini diberikan 30 jenis tipikor yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Di antaranya, merugikan keuangan negara, memperkaya diri sendiri, menerima hadiah atau pemberian dari pejabat negara tanpa dilaporkan kepada KPK.
Bintatar juga menjelaskan, selain bentuk-bentuk tipikor itu, terdapat juga empat motif korupsi yaitu keserakahan, kesempatan, sarat kebutuhan, konsumenrisme tak pernah cukup dan hukuman yang rendah.
Saat ditanya mengenai penanggulangan korupsi, Bintatar mengatakan hal itu bisa dilakukan dengan membatasi monopoli, wewenang dan meningkatkan akuntanbilitas. “Selain mengubah budaya organisasi dan membuat kode etik, juga pemberantasan dengan cara komprehensif dan transparansi,” tukasnya. (ram)