Awas! KPK Peloloti Pengadaan Barang dan Jasa Termasuk Donasi Penanganan Corona
KPK memantau kegiatan pengadaan barang dan jasa yang dilakukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Kementerian Kesehatan, serta kementerian lain yang terkait dengan pengadaan barang dan jasa.
“Kami juga mengikuti terkait sumbangan pihak ketiga. Karena kami juga ingin memastikan tidak ada penyalahgunaan bantuan donasi pihak ketiga,” ujar Firli.
Mantan Kapolda Sumatera Selatan itu mengatakan KPK sudah mengeluarkan surat edaran yang pada intinya mengatur bagaimana tata cara dan mekanisme penerimaan sumbangan, bagaimana penyerahan bantuan yang harus tercatat dengan tertib dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pun demikian untuk pengadaan barang dan jasa, sudah ada surat edaran dari KPK yang memberikan panduan.
“Prinsipnya tidak boleh ada kolusi, tidak boleh ada markup, tidak boleh ada kickback, dan tidak ada benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa, dan juga tidak boleh ada kecurangan,” katanya.
Firli menegaskan KPK bersama LKPP melakukan monitoring data soal refocussing anggaran di APBD seluruh Indonesia. Total refocussing anggaran di APBD untuk Covid-19 berjumlah Rp 56,7 triliun. “Ini angka yang cukup besar di samping APBN Rp 405 triliun,” tegas Firli.
Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar yang memimpin rapat menyatakan bahwa pihaknya akan fokus pada pengawasan terutama di bidang anggaran dalam pelaksanaan penanggulangan Covid-19 yang sudah ditetapkan pemerintah sebagai bencana nasional.(boy/jpnn)