Awas! KPK Soroti Banyak Pengembang Nakal di Tangerang Raya
Kemudian kondisi eksisting di lapangan sudah tidak sesuai dengan rencana tapak (site plan), dan rencana tapak telah diubah atau tidak ditemukan keberadaannya.
Menanggapi pemda, para Kepala Kantah BPN se-Tangerang Raya secara umum menegaskan rencana tapak adalah kunci.
Namun demikian, mereka juga menyadari ada pengembang nakal yang merevisi rencana tapak PSU menjadi tambahan unit perumahan.
Oleh karena itu, disarankan agar pemda harus memegang rencana tapak yang paling awal.
Sebagai penutup, Kepala Satgas Koordinasi Pencegahan Wilayah II KPK Asep Rahmat Suwandha meminta Pemda segera menggandeng Asosiasi Pengembang di seluruh Tangerang Raya.
Hal itu bertujuan untuk sosialisasi dan melakukan upaya-upaya yang lebih proaktif.
Selain itu, desak Asep, Pemda perlu membangun database yang minimal memuat data pengembang, wilayah, koordinat, dan sebagainya.
“Database ini nantinya terintegrasi antarpemda dan antar-SKPD dalam satu pemda, juga dengan Kantah BPN. Sehingga, akan memudahkan dalam pemantauan dan proses sertifikasi,” ujarnya. (tan/jpnn)