Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Awas! Sanksi Berat Menanti Platform Digital yang Membiarkan Peredaran Judi Online

Jumat, 24 Mei 2024 – 19:26 WIB
Awas! Sanksi Berat Menanti Platform Digital yang Membiarkan Peredaran Judi Online - JPNN.COM
Menkominfo Budi Arie Setiadi soal konten judi online di Meta. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah tak akan tebang pilih soal pemberantasan judi online (judol).

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menyatakan pemerintah akan mendenda platform digital yang kedapatan membiarkan peredaran konten judi online.

"Jika tidak kooperatif untuk memberantas judi online di platform Anda, maka saya akan mengenakan denda sampai Rp 500 juta per konten," kata Budi dalam konferensi pers yang digelar secara daring pada Jumat.

Ketentuan denda itu berlaku bagi semua platform digital, termasuk X, Telegram, Google, Meta, dan TikTok.

Menurutnya, langkah itu dijalankan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika serta peraturan dan keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo).

Peraturan dan keputusan Menkominfo yang dimaksud yakni Peraturan Menkominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Privat serta Keputusan Menkominfo Nomor 172 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan PNBP yang berasal dari Pengenaan Sanksi Denda Administratif Atas Pelanggaran Pemenuhan Kewajiban PSE Lingkup Privat UGJ untuk Melakukan Pemutusan Akses.

Kementerian Komunikasi dan Informatika saat ini masih menemukan banyak konten dengan kata kunci terkait judi online yang beredar di platform digital.

Dia memberikan gambaran, dari 7 November 2023 hingga 22 Mei 2024 ada temuan 20.241 kata kunci terkait judi online di Google.

Pemerintah akan memberikan sanksi pada platform digital yang kedapatan membiarkan peredaran konten judi online.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News