Awas! Tiga Camilan Ini Terbuat Dari Pakan Ternak
Sabtu, 03 Juni 2017 – 06:18 WIB
Bahan baku mi untuk pakan ternak itu dibeli dari pabrik Rp 5.600 per kilogram.
Jika sudah diolah dijual Rp 7.200 per kilogram dalam kemasan.
Dari usaha ini, pelaku memperoleh keuntungan mencapai Rp 12 juta per minggu.
"Padahal perusahaan itu tak memiliki izin produksi, izin edar dan penetapan dari BPOM," sambung Harris.
Akibat perbuatannya tiga tersangka dijerat pasal 134 dan pasal 135 UU RI No 18 tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman hukuman dua tahun penjara. (pul/jpnn)