Awas, Ukuran Pancasilais Sangat Subjektif
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Ali Taher Parasong yang membidangi sosial dan keagamaan mempertanyakan ukuran tentang Pancasilais. Hal itu sebagai respons atas langkah pemerintah membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) karena dianggap anti-Pancasila.
Payung hukum yang digunakan untuk membubarkan HTI adalah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Pada Pasal 59 perppu itu disebutkan tentang larangan bagi ormas yang menganut, mengembangkan, serta menyebarkanajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila.
Ali pun mengaku khawatir tentang ormas yang bisa digolongkan bertentangan dengan Pancasila. “Pasal 59 itu yang dikhawatirkan, jangan sampai ormas yang dianggap tidak Pancasilais itu dibubarkan,” kata Ali di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (19/7).
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu menambahkan, ukuran Pancasilais atau tidak itu sangatlah subjektif. “Justru yang mengatakan Pancasilais menurut saya tidak Pancasilais,” katanya.
Sementara soal HTI yang dibubarkan, Ali mengatakan bahwa ormas pengusung gagasan khilafah itu masih bisa memperjuangkan haknya melalui jalur pengadilan. “Terserah HTI mau menggunakan hak hukum atau tidak,” tegas anak buah Zulkifli Hasan di PAN itu.(boy/jpnn)