Awasi Barang Ilegal, Bea Cukai Bersinergi dengan Aparat Penegak Hukum Lain
Selasa, 08 Maret 2022 – 18:56 WIB
Terakhir, Bea Cukai Kediri melimpahkan tersangka dan barang bukti tahap kedua terkait kasus tindak pidana di bidang cukai kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Jombang, Jumat (25/2).
“Tersangka berinisial IR beserta seluruh barang bukti berupa 2,9 juta batang rokok ilegal kami serahkan. Rokok ilegal ini bernilai Rp 2,9 miliar dan potensi kerugian negara Rp 1,9 miliar,'' ujarnya.
Selain itu, turut diserahkan 1 mobil, alat komunikasi, buku pencatatan gudang, buku tabungan, dan kuitansi. (mrk/jpnn)